Minggu, 18 September 2016

PERENCANAAN WILAYAH PESISIR TERPADU

Nama         : Martina Novalia Pasaribu
NPM          : E1I013042
Makul        : Perencanaan Wilayah Pesisir Terpadu
QUIS         : II (Dua)
Dosen        : Yar Johan, S.Pi, M.Si
Prodi         : ILMU KELAUTAN
Fakultas     : PERTANIAN UNIVERSITAS BENGKULU


         Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.506 pulau besar dankecil. Dengan total garis pantai yang diperkirakan mencapai 81.000 km, Indonesiaadalah juga negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, setelah Kanada.
Wilayah laut dan pesisir adalah wilayah yang amat penting bagi sebagian besarpenduduk Indonesia. Lebih dari empatbelas juta penduduk atau sekitar 7,5% dari totalpenduduk Indonesia menggantungkan hidupnya pada kegiatan yang ada di kawasan ini (Departemen Kelautan dan Perikanan, 2003). Sekitar 26% dari total ProdukDomestik Bruto (Gross National Product/GDP) Indonesia disumbangkan dari kegiatandan sumber-daya laut dan pesisir (Departemen Kelautan dan Perikanan, 2003).
            Banyak definisi mengenai arti dan batasan wilayah pesisir yang telah dibuatpakar-pakar ilmu kelautan dan pesisir dunia. Di antaranya yang terkenal yakni yangdirumuskan Sorensen dan McCreary. Dalam karya mereka “ Institutional Arrangement for Managing Coastal Resources and Environments”, kawasan pesisir didefinisikansebagai “perbatasan atau ruang tempat berubahnya dua lingkungan utama, yaitu lautdan daratan”. Lebih lanjut, dalam kenyataannya juga terdapat beberapa definisikawasan pesisir yang dipergunakan beberapa negara kelautan yang ada di dunia.
Kay dan Alder (1999) “ The band of dry land adjancent ocean space (water dan submerged land) in wich terrestrial processes and land uses directly affect oceanic processes and uses, and vice versa”. Diartikan bahwa wilayah pesisir adalah wilayah yang merupakan tanda atau batasan wilayah daratan dan wilayah perairan yang mana proses kegiatan atau aktivitas bumi dan penggunaan lahan masih mempengaruhi proses dan fungsi kelautan.
Karakteristik khusus dari wilayah pesisir menurut Jan C. Post dan Carl G.Lundin (1996) antara lain:
1.  Suatu wilayah yang dinamis dengan seringkali terjadi perubahan sifat biologis,kimiawi, dan geologis
2.  Mencakup ekosistem dan keanekaragaman hayatinya dengan produktivitas yangtinggi yang memberikan tempat hidup penting buat beberapa jenis biota laut
3.  Ciri-ciri khusus wilayah pesisir—seperti adanya terumbu karang, hutan bakau,pantai dan bukit pasir—sebagai suatu sistem yang akan sangat berguna secara alamiuntuk menahan atau menangkal badai, banjir, dan erosi
4.  Ekosistem pesisir dapat digunakan untuk mengatasi akibat-akibat dari pencemaran,khususnya yang berasal dari darat (sebagai contoh: tanah basah dapat menyerapkelebihan bahan-bahan makanan, endapan, dan limbah buangan)
5.  Pesisir yang pada umumnya lebih menarik dan cenderung digunakan sebagaipemukiman, maka di sekitarnya seharusnya dimanfaatkan pula sebagai sumber dayalaut hayati dan nonhayati, dan sebagai media untuk transportasi laut serta rekreasi.

Sumber : 
Dirhamsyah, “Pengelolaan Wilayah Pesisir Terintegrasi di Indonesia” dalam
Oseana volume XXXI, Nomor 1, Tahun 2006.
Prof Dr L. Tri Setyawanta R, SH, Mhum. Pokok-pokok Hukum LautInternasional , Pusat Studi Hukum Laut (SYCLOS) Fakultas Hukum UniversitasDiponegoro: 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar