Perencaaan Wilayah
pesisir Terpadu
Nama : Martina
Novalia Pasaribu
Npm : E1I013042
Pengertian wilayah pesisir
Wilayah pesisir
didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara laut dan daratan, ke arah darat
mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau pasang
surut, dan ke arah laut meliputi daerah paparan benua (continental shelf)
(Beatley et al., 1994)”
Pengertian Perencaan
wilayah pesisir terpadu
Suatu kegiatan dikatakan keberlanjutan, apabila kegiatan pembangunan
secara ekonomis, ekologis dan sosial politik bersifat berkelanjutan.
Berkelanjutan secara ekonomi berarti bahwa suatu kegiatan pembangunan harus
dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi, pemeliharaan capital (capital
maintenance), dan penggunaan sumberdaya serta investasi secara efisien.
Berkelanjutan secara ekologis mengandung arti, bahwa kegiatan dimaksud harus
dapat mempertahankan integritas ekosistem, memelihara daya dukung lingkungan, dan
konservasi sumber daya alam termasuk keanekaragaman hayati (biodiversity),
sehingga diharapkan pemanfaatan sumberdaya dapat berkelanjutan. Sementara itu,
berkelanjutan secara sosial politik mensyaratkan bahwa suatu kegiatan
pembangunan hendaknya dapat menciptakan pemerataan hasil pembangunan, mobilitas
sosial, kohesi sosial, partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat
(dekratisasi), identitas sosial, dan pengembangan kelembagaan (Wiyana, 2004).
Daftar Pustaka
Wiyana, Adi. 2004. Faktor Berpengaruh Terhadap Keberlanjutan
Pengelolaan Pesisir Terpadu (P2T). http://rudyct.com/PPS702-ipb/07134/afi_wiyana.htm.
http://www.pengertianilmu.com/2014/12/konsep-dan-definisi-pengelolaan-wilayah.html